Cara Mengajukan Bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2023



Pemerintah RI saat ini yang dipimpin oleh presiden Joko Widodo terus bergerak dalam mengemban tugas dan amanat dari UUD 1945, yang salah satu tugas pokoknya dalam mengentaskan kemiskinan dan mengankat derajat hidup rakyat Indonesia untuk menjadi lebih sejahtera.

Upaya pemerintah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, termasuk Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Salah satunya adalah Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan sebuah kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan keluarga miskin yang dibentuk guna meningkatkan kemampuan dan tarap hidup masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Tujuan utama dari (KUBE) adalah memberikan bantuan modal kepada kelompok masyarakat miskin guna mengembangkan usaha kelompok mereka.

Syarat untuk terbentuknya Kelompok Usaha ini adalah minimal beranggotakan 5 s/d 20 orang kepala keluarga (artinya dalam 1 KK hanya bisa mendaftarkan 1 orang saja). Kemudian kepala keluara ini memenuhi syarat dan masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, yang datanya dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari situs resmi Kementerian Sosial RI terdapat 7 syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ini, antara lain adalah:

1. Untuk mengajukan usulan bantuan kelompok usaha ini bisa dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat atau lembaga sosial yang diajukan langsung ke Dinas Sosial Kota/Kabupaten melalui kepala desa/lurah di tempat mereka tinggal.

2. Selanjutnya setelah berkas masuk maka Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi dan verifikasi data untuk calon penerima bantuan (KUBE) berdasarkan data terpadu penanganan masyarakat miskin.

3. Jika calon peserta masuk dalam data terpadu tersebut maka selanjutnya Dinas Sosial setempat akan mengajukan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur penanganan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu melalui yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Tingkat I (Provinsi).

4. Dinas Sosial Provinsi Tingkat I akan melakukan validasi atas proposal dan usulan bantuan sosial (KUBE) yang masuk.

5. Setelah validasi dan verifikasi data terhadap proposal yang masuk maka Dinas Sosial Tingkat I akan menetapkan lokasi dan penerima Bantuan (KUBE)

6. Hasil verifikasi dan penentuan penerimaan bantuan (KUBE) akan disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota

7. Selanjutnya Kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan menandatangani berkas dan surat pernyataan sebagai Pernyataan tanggung jawab agar supaya bantuan (KUBE) ini tidak diselewengkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tepat sasaran.

Agar bantuan ini bisa tepat sasaran maka Pemerintah RI melalui Kementerian dan Dinas Sosial sudah menerapkan aturan yang berlaku untuk mendapatkan bantuan dan sebelum mengajukan bantuan sosial (KUBE) ini. Ada beberapa syarat utama yang perlu Anda ketahui diantaranya adalah:

1. Calon penerima bantuan (KUBE) merupakan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang sudah masuk daftar Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM), jika Anda belum terdaftar maka segera hubungi Kepala Desa/Lurah atau bisa langsung ke Dinas Sosial Setempat;

2. Warga Negara Indonesia yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Sudah menikah dan/atau berusia sudah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;

4. Belum pernah terdaftar dan belum pernah juga mendapat bantuan KUBE;

5. Membentuk kelompok usaha yang beranggotakan 5 sampai 20 orang diutamakan yang tinggal berdekatan dan juga berdomisili tetap;

6. Mendapat surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;

Untuk informasi lengkap tentang Bansos (KUBE) ini bisa diakses melalui website resmi Kementerian Sosial RI melalui link berikut ini : https://kemensos.go.id/kube

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url